-->

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

  Siup merupakan surat izin yang diberikan pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan perdagangan dan jasa.
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang perdangangan wajib memperoleh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Kecuali:

  • Perusahaan cabang.
  • Perusahaan kecil perorangan yang tidak bebentuk badan hukum.
  • Pedagang Kecil, Asongan, PKL.

SIUP dapat di bedakan menjadi 3.

1. Siup Kecil.
   Perusahaan dengan Modal dan Kekayaan bersih perusahaan seluruhnya RP. 200.000.00 Di luar bangunan dan tanah setempat.
2. Siup Menengah.
   Perusahaan dengan Modal dan Kekayaan bersih perusahaan Seluruhnya di atas RP. 200.000.00 Sampai RP. 500.000.00.
3. Siup Besar.
   Perusahaan dengan Modal dan Kekayaan bersih perusahaan seluruhnya do atas RP. 500.000.00.

2 Responses to "SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)"

  1. Pedagang BBM rumahan apakah perlu SIUP gan?

    ReplyDelete
  2. Modal cuman jutaan-puluhan juta, tidak sampai 200 juta (SIUP Kecil)

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close